KEMENTERIAN SOSIAL WHISTLEBLOWER SYSTEM


Anda mengetahui dan memiliki informasi mengenai tindakan korupsi atau perbuatan lainnya yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Kementerian Sosial?

Untuk Anda yang ingin melaporkan indikasi korupsi atau pelanggaran yang terjadi, tetapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, Anda dapat menggunakan sistem ini.

Anda dapat melaporkan indikasi korupsi atau pelanggaran yang terjadi kepada Kementerian Sosial. Tidak perlu khawatir identitas Anda akan terungkap karena Kementerian Sosial akan menjamin kerahasiaan identitas Anda.

Jadilah Whistleblower bagi KEMENTERIAN SOSIAL!

Registrasi

Jika ingin membuat pengaduan untuk
pertama kali, silahkan daftar disini:

Sudah punya akun ? Login

myimage

Whistleblower

Frequently Asked Questions

Apa yang dimaksud dengan Kementerian Sosial?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial, dinyatakan bahwa Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Apakah yang dimaksud dengan Kementerian Sosial Whistleblower?

Seseorang yang melaporkan kepada Kementerian Sosial perihal adanya indikasi korupsi atau perbuatan lainnya yang berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Sosial, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak korupsi atau pelanggaran tersebut.

Apakah kami menjaga kerahasiaan informasi dan data Anda?

Sistem ini secara teknis menjaga identitas dan informasi Anda. Agar lebih menjamin kerahasiaan, perhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Tidak mengisi data pribadi atau informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda, seperti nama Anda atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
  • Hindari penggunaan komputer kantor Anda jika pengaduan yang akan Anda berikan melibatkan pihak-pihak di dalam kantor Anda.
  • Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password), dan nomor registrasi Anda.

Kementerian Sosial akan merahasiakan informasi pribadi Anda sebagai whistleblower.

Apakah seluruh pengaduan yang disampaikan melalui sistem pelaporan WBS Kemensos ini pasti akan masuk pada sistem ini?

Ya, seluruh laporan/pengaduan pada sistem pelaporan WBS Kemensos akan diterima oleh sistem pengaduan ini. Oleh karena itu, pelapor dapat mengirimkan laporan/pengaduan dengan materi yang sama pada 1 (satu) akun nomor pengaduan. Pelapor tidak perlu mengulang atau mengirim laporan/pengaduan dengan materi yang sama beberapa kali. Petugas akan merespon laporan/pengaduan yang sama hanya pada 1 (satu) akun nomor pengaduan saja.

Berapa kapasitas dokumen yang dapat dilampirkan oleh pelapor pada sistem pelaporan WBS Kemensos?

Pelapor dapat menyampaikan dokumen pendukung laporan/pengaduannya pada sistem pelaporan WBS Kemensos dengan kapasitas 5 MB per dokumen dan 200 MB untuk keseluruhan dokumen. Dokumen pendukung laporan/pengaduan ini menjadi hal yang penting untuk dapat dilengkapi pelapor sebagai bahan analisis bagi tim penelaah/tim pemeriksa.

Bagaimana proses tindak lanjut dari pengaduan pada sistem pelaporan WBS Kemensos?

Petugas penerima pengaduan akan melakukan verifikasi laporan/pengaduan pada sistem pelaporan WBS Kemensos dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak laporan/pengaduan diterima.

Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi atas laporan/pengaduan tersebut termasuk memeriksa kelengkapan dokumen yang diberikan dan apakah laporan/pengaduan yang disampaikan termasuk pada kewenangan Kementerian Sosial. Apabila laporan/pengaduan yang disampaikan layak untuk ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya yaitu tahap penelaahan (pemeriksaan), maka petugas akan menginformasikan nomor registrasi/nomor agenda pengaduan yang terdaftar pada sistem penanganan pengaduan Kementerian Sosial. Selanjutnya laporan/pengaduan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh tim penelaah pengaduan Kementerian Sosial. Dalam proses penelaahan tersebut, pelapor dapat dihubungi oleh tim penelaah dalam rangka koordinasi dan penggalian informasi lebih lanjut.

Apakah pelapor dapat menanyakan tindak lanjut laporan/pengaduan yang disampaikan?

Ya, pelapor dapat menanyakan tindak lanjut laporan/pengaduan yang disampaikannya melalui sistem pelaporan WBS Kemensos.

Pelapor dapat menginformasikan username pengaduannya pada sistem pelaporan WBS Kemensos maupun nomor registrasi/nomor agenda pengaduan yang terdaftar pada sistem penanganan pengaduan yang sebelumnya telah diinformasikan oleh petugas.

Apakah setelah penyampaian laporan/pengaduan, pelapor akan dihubungi oleh petugas Kementerian Sosial?

Ya, petugas penerima pengaduan dimungkinkan untuk menanyakan nomor telepon/nomor kontak pelapor yang dapat dihubungi oleh petugas. Nomor telepon tersebut dibutuhkan oleh penelaah kami dalam rangka penggalian informasi lebih lanjut dan koordinasi atas pengaduan yang disampaikan. Perlu ditekankan bahwa Kementerian Sosial menjaga kerahasiaan identitas pelapor yang disampaikan, baik berupa nama maupun nomor telepon pelapor. Hanya petugas yang berkepentingan yang akan mengetahui perihal identitas pelapor tersebut.

Bagaimana sistematika atau susunan dalam penulisan pelaporan yang baik?

Materi pelaporan/pengaduan indikasi korupsi atau perbuatan lain yang berindikasi pelanggaran dapat disusun dengan memperhatikan dan/atau menguraikan beberapa hal sebagai berikut:

  • Peristiwa terjadinya indikasi korupsi atau perbuatan lainnya yang berindikasi pelanggaran
  • Tempat dan waktu kejadian
  • Dugaan pelaku yang terlibat beserta peran masing-masing dalam peristiwa tersebut
  • Modus operandi (bagaimana cara atau pola yang digunakan terduga pelaku dalam melakukan tindak korupsi atau pelanggaran lainnya)
  • Dugaan kerugian negara

Agar memudahkan proses verifikasi oleh petugas, diharapkan kepada pelapor untuk menuliskan judul yang berisi sekurang-kurang peristiwa, tempat dan waktu terjadinya dugaan tindak korupsi atau pelanggaran lainnya.

Secara umum, pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur 5 W + 2 H sebagai berikut:

  • What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
  • Where: Dimana perbuatan tersebut terjadi
  • When: Kapan perbuatan tersebut terjadi
  • Who: Siapa saja pihak yang diduga terlibat/bertanggung jawab dalam perbuatan tersebut
  • Why: Penyebab terjadinya perbuatan tersebut
  • How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
  • How much: Jika ada, berapa banyak nilai kerugian yang ditimbulkan