KEMENTERIAN SOSIAL WHISTLEBLOWER SYSTEM
Anda mengetahui dan memiliki informasi mengenai tindakan korupsi atau perbuatan lainnya yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Kementerian Sosial?
Untuk Anda yang ingin melaporkan indikasi korupsi atau pelanggaran yang terjadi, tetapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, Anda dapat menggunakan sistem ini.
Anda dapat melaporkan indikasi korupsi atau pelanggaran yang terjadi kepada Kementerian Sosial. Tidak perlu khawatir identitas Anda akan terungkap karena Kementerian Sosial akan menjamin kerahasiaan identitas Anda.
Jadilah Whistleblower bagi KEMENTERIAN SOSIAL!
Jika ingin membuat pengaduan untuk
pertama kali, silahkan daftar disini:
Whistleblower
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial, dinyatakan bahwa Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Seseorang yang melaporkan kepada Kementerian Sosial perihal adanya indikasi korupsi atau perbuatan lainnya yang berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Sosial, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak korupsi atau pelanggaran tersebut.
Sistem ini secara teknis menjaga identitas dan informasi Anda. Agar lebih menjamin kerahasiaan, perhatikan hal-hal sebagai berikut:
Kementerian Sosial akan merahasiakan informasi pribadi Anda sebagai whistleblower.
Ya, seluruh laporan/pengaduan pada sistem pelaporan WBS Kemensos akan diterima oleh sistem pengaduan ini. Oleh karena itu, pelapor dapat mengirimkan laporan/pengaduan dengan materi yang sama pada 1 (satu) akun nomor pengaduan. Pelapor tidak perlu mengulang atau mengirim laporan/pengaduan dengan materi yang sama beberapa kali. Petugas akan merespon laporan/pengaduan yang sama hanya pada 1 (satu) akun nomor pengaduan saja.
Pelapor dapat menyampaikan dokumen pendukung laporan/pengaduannya pada sistem pelaporan WBS Kemensos dengan kapasitas 5 MB per dokumen dan 200 MB untuk keseluruhan dokumen. Dokumen pendukung laporan/pengaduan ini menjadi hal yang penting untuk dapat dilengkapi pelapor sebagai bahan analisis bagi tim penelaah/tim pemeriksa.
Petugas penerima pengaduan akan melakukan verifikasi laporan/pengaduan pada sistem pelaporan WBS Kemensos dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak laporan/pengaduan diterima.
Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi atas laporan/pengaduan tersebut termasuk memeriksa kelengkapan dokumen yang diberikan dan apakah laporan/pengaduan yang disampaikan termasuk pada kewenangan Kementerian Sosial. Apabila laporan/pengaduan yang disampaikan layak untuk ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya yaitu tahap penelaahan (pemeriksaan), maka petugas akan menginformasikan nomor registrasi/nomor agenda pengaduan yang terdaftar pada sistem penanganan pengaduan Kementerian Sosial. Selanjutnya laporan/pengaduan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh tim penelaah pengaduan Kementerian Sosial. Dalam proses penelaahan tersebut, pelapor dapat dihubungi oleh tim penelaah dalam rangka koordinasi dan penggalian informasi lebih lanjut.
Ya, pelapor dapat menanyakan tindak lanjut laporan/pengaduan yang disampaikannya melalui sistem pelaporan WBS Kemensos.
Pelapor dapat menginformasikan username pengaduannya pada sistem pelaporan WBS Kemensos maupun nomor registrasi/nomor agenda pengaduan yang terdaftar pada sistem penanganan pengaduan yang sebelumnya telah diinformasikan oleh petugas.
Ya, petugas penerima pengaduan dimungkinkan untuk menanyakan nomor telepon/nomor kontak pelapor yang dapat dihubungi oleh petugas. Nomor telepon tersebut dibutuhkan oleh penelaah kami dalam rangka penggalian informasi lebih lanjut dan koordinasi atas pengaduan yang disampaikan. Perlu ditekankan bahwa Kementerian Sosial menjaga kerahasiaan identitas pelapor yang disampaikan, baik berupa nama maupun nomor telepon pelapor. Hanya petugas yang berkepentingan yang akan mengetahui perihal identitas pelapor tersebut.
Materi pelaporan/pengaduan indikasi korupsi atau perbuatan lain yang berindikasi pelanggaran dapat disusun dengan memperhatikan dan/atau menguraikan beberapa hal sebagai berikut:
Agar memudahkan proses verifikasi oleh petugas, diharapkan kepada pelapor untuk menuliskan judul yang berisi sekurang-kurang peristiwa, tempat dan waktu terjadinya dugaan tindak korupsi atau pelanggaran lainnya.
Secara umum, pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur 5 W + 2 H sebagai berikut: